Verifikasi/Approval Pengajuan Untuk Pimpinan

Verifikasi/Approval Pengajuan (PR/ER/ADV/LPJ) #

Untuk melakukan Verifikasi pengjuan ataupun Approval pengajuan setelah di ajukan oleh Unit User, atasan maupun pimpinan akan mendapatkan notifikasi WhatsApp sesuai nomor yang terdaftar di SIKUT SAINT. Jika atasan/pimpinan mengganti nomor WhatsApp, perubahan dapat dilakukan secara mandiri melalui SIKUT SAINT atau dengan menghubungi IT Yayasan.

Pesan Notifikasi WhatsApp dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Terdapat link yang bisa diklik untuk melakukan verifikasi atau approval.

Bagi atasan yang belum menyimpan no RIKA (Robot Informasi Kampus), maka link tidak akan bisa di klik. Simpan terlebih dahulu nomor RIKA dengan klik tombol Add, dan Create new contact

Simpan dengan nama yang diinginkan (Contoh Robot Kampus Vitka).

Setelah disimpan kontak RIKA, kembali ke aplikasi WhatsApp dan klik link verifikasi/approval pengajuan yang dikirimkan.

Akan muncul tampilan verifikasi seperti gambar di bawah ini, atasan/pimpinan bisa melihat detail informasi pengajuan yang diajukan oleh unit user.

Pada bagian bawah pengajuan, ada 2 tombol yang bisa di pilih

  • Verify: untuk memverifikasi / menyetujui pengajuan unit user
  • Reject: untuk menolak pengajuan unit user

Pesan Kesalahan Selama Verifikasi / Approval #

Error 403 There are changes in this purchase request: Ini adalah error ketika membuka link pengajuan lama. Pengajuan yang dilakukan telah diubah oleh Unit User dan link verifikasi baru telah dikirimkan. Solusi: Buka Link Pengajuan baru

Error 404 No query results for model: Ini adalah error ketika membuka link pengajuan yang sudah dihapus.

Skema Alur Proses Pengajuan #

  • BTP: Unit User -> Atasan Terkait -> Wakil Direktur 2 -> Direktur
  • ITEBA: Unit User -> Atasan Terkait -> Wakil Rektor 2 -> Rektor
  • Student Castle: Unit User -> Direktur Keuangan Yayasan Vitka
  • Yayasan Vitka: Unit User -> Direktur Terkait -> Direktur Keuangan